oke deh

Gayus Akui Terima $3,5 Juta dari Alif Kuncoro Pengacara KPC, Aji Wijaya, "Itu kan hanya pengakuan Gayus. Dalam hukum berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan." BERITA TERKAIT Gayus Tambunan Berharap Bebas Gayus Tambunan Menyesal 'Salah Jalan'

Jumat, 26 November 2010

Kurangi KDRT, LPPA Gencarkan Sosialisasi

RADAR BENGKULU – Untuk mengurangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Bengkulu, Lembaga Perlindungan Perempuan Anak (LPPA) mengadakan sosialisi. Sosialisasi ini dilangsungkan Jumat (26/11) di Mesjid Agung Attaqwa Jl. Soekarno Hatta Bengkulu. Acara ini dilakukan bekerjasama dengan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Ratu Samban.
Anggota LPPA yang juga sebagai anggota panitia acara sosialisasi Yeyen menjelaskan, acara ini dibuat untuk mengurangi tindakan kekerasaan dalam rumah tangga, perlindungan anak dan deteksi dini anak autis. “Sosialisasi ini sengaja kerjasama dengan BKMT, karena yang hadir adalah ibu-ibu. Diharapkan setelah dapat sosialisasi disini, para ibu ini akan berbagi dengan suami dan anaknya,” kata Yeyen kepada Radar Bengkulu, Jumat (26/11).
Ditambahkan Yeyen, di Kecamatan Ratu Samban ini adalah sosialisasi pertama yang diadakan oleh LPPA. Selanjutnya, akan ada sosialisasi di 7 kecamatan lainnya. Dalam acara ini, sebanyak 350 tamu yang datang dengan mendatangkan narasumber dari Ketua LPPA yakni Hj. Armely Kanedi, SE, M.Si dan dr. Andri Sudjatmoko, Sp.KJ seorang dokter psikiater.
Dalam pidatonya, Hj. Armely Kanedi menyampaikan bahwa LPPA akan siap mengatasi masalah yang terjadi pada kaum perempuan. Baik dalam kekerasan rumah tangga, kekerasan seksualitas serta anak di bawah umur yang tidak dapat penghidupan yang layak. Kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud disini tidak hanya hubungan suami-istri, melainkan kekerasan orang tua terhadap anak, begitu juga sebaliknya.
“Saya harapkan dengan adanya sosialisasi ini, KDRT di Bengkulu berkurang, serta orang tua lebih memperhatikan anaknya. Sebab anak yang masih ditanggung orang tua adalah mereka yang berumur 18 tahun kebawah. Oleh karena itu, dalam usia 18 tahun belum pantas disuruh bekerja,” jelas Armely.
Ditambahkannya, LPPA telah mempunyai tim advokasi atau pengacara. Sehingga apabila ada masyarakat yang mengadu sebisa mungkin LPPA akan menyelesaikan kasus tersebut. ”Kalau kaum ibu-ibu mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera melapor ke LPPA Bengkulu. Karena kita siap melayani pengaduan dari masyarakat. Kita akan menyelesaikan setiap permasalahan yang ada karena kita sudah memiliki pengacara sendiri,” tambah Armely.
Menurut Armely, kekerasan seksual juga perlu diberhentikan. Karena banyak terjadi kasus pemerkosaan antara bapak kandung dengan anak, ayah dengan anak tirinya, dan ada juga yang tega memperkosa anak tetangganya. “Sebenarnya kekerasan seksualitas itu tidak hanya dalam bentuk seperti itu, bisa juga terjadi dalam hubungan suami istri. Apabila istri lagi kecapean dan suami memaksa untuk melayaninya dan kaum perempuan tersebut mengalami kesakitan, itu juga termasuk kekerasan seksual,” papar Armely. (cw14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar