oke deh

Gayus Akui Terima $3,5 Juta dari Alif Kuncoro Pengacara KPC, Aji Wijaya, "Itu kan hanya pengakuan Gayus. Dalam hukum berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan." BERITA TERKAIT Gayus Tambunan Berharap Bebas Gayus Tambunan Menyesal 'Salah Jalan'

Senin, 13 Desember 2010

Tak Semua Lulusan Punya Kompetensi
RADAR BENGKULU – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu mendukung keluarnya aturan yang mengatur seluruh tenaga kesehatan seperti perawat, bidan dan lainnya harus memiliki izin praktik atau Surat Tanda Registrasi (STR).
Hal itu dikemukakan Ketua PPNI Provinsi Bengkulu Nur Elly, S.Kep, M. Kes. “Dengan begitu, hanya perawat atau petugas kesehatan yang berkompetensi saja yang bisa membuka praktik,” kata Elly kepada Radar Bengkulu, Minggu (12/12).
Dengan adanya STR, terang Elly, berarti pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat dari kesalahan praktik yang dilakukan petugas kesehatan. Apalagi telah bermuncul banyak sekolah kesehatan. Sehingga, setiap tahunnya menghasilkan ratusan tenaga kesehatan. “Dari alumni pendidikan kesehatan tersebut, belum tentu semuanya memiliki kompetensi untuk membuka praktik,” tambah Elly.
Adanya STR tersebut, lanjut Elly, juga akan menghilangkan keraguan atau kebimbangan masyarakat untuk berobat atau berkonsultasi dengan terhadap perawat atau petugas kesehatan tersebut. “Sebab untuk mendapatkan izin praktik, perawat atau petugas kesehatan lainnya harus melalui proses,” jelas Elly.
Untuk mendapatkan STR, tambah Elly, seorang perawat atau petugas kesehatan harus diuji oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Hasil pengujian tersebut akan menentukan seorang petugas kesehatan tersebut layak untuk melaksanakan praktik atau tidak. “Kalau sudah diuji MTKP, tentu perawat atau petugas kesehatan tersebut sudah bisa membuka praktik,” papar Elly. (cw14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar