oke deh

Gayus Akui Terima $3,5 Juta dari Alif Kuncoro Pengacara KPC, Aji Wijaya, "Itu kan hanya pengakuan Gayus. Dalam hukum berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan." BERITA TERKAIT Gayus Tambunan Berharap Bebas Gayus Tambunan Menyesal 'Salah Jalan'

Selasa, 14 Desember 2010

NU dan MUI Protes Pelegalan Miras
RADAR BENGKULU – Rencana Pemda Kota melegalkan penjualan minuman keras dengan mengusulkan raperda Perda Izin Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Pengawasan dan Pengendalian Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol diprotes PC NU Kota Bengkulu.
“Kami sangat tidak setuju dengan rencana tersebut. Kami akan mendatangi Walikota dan DPRD Kota untuk menyampaikan ketidaksetujuan tersebut secara langsung,” kata Ketua PC NU Kota Bengkulu Ir. A. Hamin Wicaksono, M. Sc kepada Radar Bengkulu, Senin (13/12).
Terpisah, Bendahara MUI Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Panitia Pelaksana Musda VIII MUI Provinsi Bengkulu Drs. H. Alwi Hasbullah mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, tidak ada argumen yang bisa digunakan Pemda untuk membenarkan pelegalan penjualan minuman keras tersebut. “Apapun juga bentuknya, minuman keras adalah haram. Karena haram, jadi tidak bisa diganggugugat lagi,” kata Alwi.
Alwi melanjutkan, MUI Provinsi belum pernah mendapatkan surat dari Pemda terkait rencana tersebut. Bila saja surat tersebut disampaikan, MUI tentu akan membahasnya di komisi fatwa. Setelah itu, Komisi fatwa akan memberikan kesimpulan pembahasan dan rekomendasi. “Sekali lagi, bila dikaitkan dengan agama dan bila dikaji dari segi kesehatan, minuman keras itu tidak ada manfaatnya. Yang ada itu hanya mudharatnya saja,” kata Alwi.
Dilansir Minggu (12/12), tim legislasi Pemda Kota mengusulkan untuk menerbitkan Perda tersebut. Menurut Asisten I Pemda Kota Jonny Simamora, SH, M.Hum, selain untuk membatasi peredaran minuman beralkohol, pengusulan raperda merupakan tindak lanjut terhadap Permen Perindag tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Kami sudah masukan drafnya, tinggal menunggu pembahasan. Prinsipnya Raperda ini untuk melindungi masyarakat itu sendiri,” jelas Jonny.
Sementara itu, Anggota Banleg DPRD Kota Effendy Salim menyatakan sangat sepakat dengan rencana diterbitkannya aturan terkait akses masyarakat dan peredaran minuman beralkohol tersebut. “Prinsipnya kami sepakat, kedua raperda itu menjadi prioritas raperda yang akan kami tuntaskan pada tahun ini,” ujar Effendy. (cw13/cw14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar