oke deh

Gayus Akui Terima $3,5 Juta dari Alif Kuncoro Pengacara KPC, Aji Wijaya, "Itu kan hanya pengakuan Gayus. Dalam hukum berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan." BERITA TERKAIT Gayus Tambunan Berharap Bebas Gayus Tambunan Menyesal 'Salah Jalan'

Rabu, 15 Desember 2010

2011, Izin Praktik Bidan Lebih Ketat
RADAR BENGKULU – Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kota BengkuluHj. Puti Hajar, SST, S.Ikom mengatakan, peluang petugas kesehatan membuka praktik tanpa ada surat izin praktik sangat susah. Sebab, semua ranting petugas kesehatan rutin melakukan pertemuan sesuai bidangnya masing-masing.
“Bidan-bidan yang sudah terjun ke masyarakat harus mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA), ini berlaku untuk semua petugas kesehatan. Jadi apabila ada bidan baru yang tiba-tiba membuka praktik pasti akan ketahuan,” kata Puti kepada Radar Bengkulu, Selasa (14/12).
Dijelaskan Puti, untuk mendapatkan izin, seorang bidan harus menjadi anggota IBI terlebih dahulu. Setelah itu, bidan bersangkutan akan diuji kompetensinya. Dari hasil uji tersebut bidan baru bisa mengusulkan untuk mendapatkan izin. “Jadi tidak sembarangan bidan yang bisa membuka praktik,” tambah Puti.
Setelah mendapatkan nomor surat izin praktik oleh Dinas Kesehatan Provinsi, maka bidan baru bisa membuka praktik. Dan masa izinnya hanya berlaku untuk 5 tahun. “Setelah 5 tahun maka izin tersebut harus diperpanjang,” jelas Puti.
Ditambahkan Puti, dimulai 2011 proses mendapatkan izin praktik akan lebih ketat. Sebab petugas kesehatan yang baru tidak hanya mengurus surat izin dari pihak dinas kesehatan, tetapi juga dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi. “Sekarang baru berlaku di pusat, untuk masuk daerah itu baru tahap rencana,” papar Puti. (cw14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar