oke deh

Gayus Akui Terima $3,5 Juta dari Alif Kuncoro Pengacara KPC, Aji Wijaya, "Itu kan hanya pengakuan Gayus. Dalam hukum berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan." BERITA TERKAIT Gayus Tambunan Berharap Bebas Gayus Tambunan Menyesal 'Salah Jalan'

Jumat, 03 Desember 2010

Perawat Bengkulu Ancam
Ikut Aksi Mogok Nasional
RADAR BENGKULU – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Bengkulu berencana akan ikut mengadakan mogok nasional yang diserukan PPNI Pusat. Aksi akan dilakukan bila DPR dan Pemerintah tidak memberi dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan.
“Kami baru dapat informasi lewat SMS. Yang jelas, kalau DPR dan Pemerintah tidak memberikan dukungan terhadap RUU Keperawatan, kami anggota PPNI Bengkulu juga mungkin akan ikut dalam aksi tersebut (mogok nasional),” kata Anggota PPNI Cabang Bengkulu Hendra kepada Radar Bengkulu, Kamis (2/12). Sayangnya, Ketua PPNI Bengkulu Nur Eli belum bisa dimintai keterangannya. Berulang kali handphonenya dihubungi, tidak tersambungkan.
Sementara itu, Ketua Satgas RUU Keperawatan PPNI, Harif Fadillah mengaku kecewa dengan sikap DPR dan pemerintah yang dianggap tidak memberi dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan, yang hingga saat ini belum juga dibahas. PPNI meminta agar RUU Keperawatan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011. Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, maka perawat akan melakukan mogok nasional.
"Kami menyerukan kepada seluruh perawat Indonesia, untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan disiplin ilmu dan kode etik profesi. Namun bila RUU Keperawatan tetap tidak menjadi prioritas, maka kami akan melakukan mogok nasional dalam pelayanan kesehatan," kata Harif di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/12).
Harif mengaku selama ini PPNI dikhianati oleh penyelenggara negara. Pasalnya, RUU Keperawatan hendak digeser menjadi RUU Tenaga Kesehatan (Nakes). Menurutnya pula, keberadaan RUU Nakes yang merupakan inisiatif dari pemerintah itu, muncul pada Rapat Paripurna DPR, Oktober lalu.
"Ini menunjukkan ketidakadilan pada profesi perawat, yang menjadi ujung tombak pemerintah dalam melayani masyarakat. DPR dan pemerintah seharusnya meminta maaf kepada seluruh perawat Indonesia, atas sikap yang tidak adil dan terkesan tidak melindungi perawat itu," kata Harif.
Harif menjelaskan, RUU Keperawatan sudah menjadi prioriras pada Prolegnas tahun 2004 dan tahun 2009. Yang terakhir, masuk lagi dalam Prolegnas tahun 2010. "Tapi yang mengejutkan, RUU Keperawatan hilang pada paripurna bulan Oktober 2010. Justru yang masuk RUU Nakes, yang (muncul) seperti 'siluman' menggantikan RUU Keperawatan," tukasnya. (cw14/awa/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar