oke deh

Gayus Akui Terima $3,5 Juta dari Alif Kuncoro Pengacara KPC, Aji Wijaya, "Itu kan hanya pengakuan Gayus. Dalam hukum berlaku prinsip siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan." BERITA TERKAIT Gayus Tambunan Berharap Bebas Gayus Tambunan Menyesal 'Salah Jalan'

Kamis, 30 Desember 2010

Nasabah Pegadaian Naik Hingga 50 Persen
RADAR BENGKULU – Tahun 2010 memberikan arti tersendiri bagi Pegadaian Syariah Bengkulu. Meski belum tutup buku namun sudah diketahui bahwa terjadi peningkatan nasabah hingga 50 persen pada periode yang sama dibanding thaun sebelumnya. Peningkatan tersebut dihitung per triwulan dimana jumlah peningkatan nasabahnya akan dihitung setelah mengadakan rapat triwulan selanjutnya.
Peningkatan nasabah tersebut, Pegadaian Syariah lebih optimis lagi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perusahan yang bergerak dibidang jasa ini. Pengelola Pegadaian Syariah Cabang Bengkulu, Pri Ilhamcan mengatakan pada akhir tahun ini, nasabah yang melakukan gadai juga meningkat.
“Selain akhir tahun, aktivitas gadai juga meningkat, menjelang Ramadan, Idul Fitri dan Natal,” kata Pri kepada Radar Bengkulu, Rabu (29/12).
Dijelaskannya, kebanyakan barang yang digadaikan nasabah berupa perhiasan. Namun masih ada beberapa nasabah yang menggadaikan sepeda motor dan berbagai macam alat eloktronik. “Kalau mahasiswa dan pelajar biasanya hanya menggadaikan HP,” tambah Pri.
Proses calon nasabah yang ingin menggadaikan barangnya di pegadaian syariah sangat mudah. Karena cukup membawa barang yang ingin digadaikan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak perusahan. “Yang jelas uang yang diambil sesuai dengan barang yang digadaikannya, kalau barangnya berupa perhiasan mungkin lebih besar daipada hanya menggadaikan Hp,” terang Pri.
Pri menambahkan, sebelum melakukan gadai, setiap barang yang dibawa nasabah terlebih dahulu harus diperiksa. Seperti barang perhiasan, di kantor pengadaian perhiasan tersebut akan dites keasliannya. “Kita juga tidak mau menerima barang yang sembarangan, apalagi emas karena kadar emas itu beda-beda. Jadi kita sesuaikan dengan kadar emas tersebut,” ujar Pri.
Lama masa gadai jenis barang biasanya ditentukan oleh perusahaan dan disepakati oleh nasabah. Jika sudah memasuki waktu pembayaran, namun nasabah belum bisa mengembalikan uang yang diambilnya, oleh perusahan pegadaian akan melakukan lelang terhadap barang tersebut.
“Karena antara perusahaan dan nasabah sudah melakukan kesepakatan batas waktu pengembalian, kalau memang sudah diberi peringatan tetapi belum ada respon juga terpaksa barang tersebut kita lelang,” terang Pri.
Namun dalam pelelangan barang tersebut, diantara dua pihak baik perusahaan dan nasabah tidak akan mengalami kerugian. Misalnya sepeda motor, pihak perusahaan akan melelangnya dengan mengambil harga lelang tertinggi. Apabila barang tersebut sudah laku, hasilnya akan dibagi sesuai jasa pegadaian. Selebihnya akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
“Jadi tidak ada yang dirugikan, pihak pegadaian juga akan mengambil sesuai aturan. Sebagai penitipan barang dan perawatannya. Kalau misalnya masih ada lebih, itu akan diserahkan kembali ke pihak yang bersangkutan,” papar Pri. (cw14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar